TEMPAT PELAKSANAAN TRAINING PENGAWAS OPERASIONAL UTAMA (POU) HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang. Kami memiliki 11 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang. Ruangan nyaman (Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis). Parkir gratis.
Seorang Pengawas Operasional Pertama (POP) pada perusahaan pertambangan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keselamatan, keberlanjutan, dan kepatuhan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tugasnya. Untuk menjalankan peran krusial ini dengan baik, di perlukan kompetensi yang kuat dalam inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan pertambangan. Peraturan yang Mengatur
Tugas dan Wewenang Pengawas 1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan. 2. Ketua pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas. 3. Pengawas berwewenang : a. Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan; b.
Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah. Secara umum, Dewan Pengawas Syariah bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar tidak menyimpang dari garis syariah. Menurut ketentuan Pasal 27 PBI No. 6/24/PBI/2004 peraturan Bank Indonesia, berikut tugas dan fungsi DPS secara rinci yang disadur dari buku Bank dan Asuransi Islam di
DESCRIPTION. Peran Pengawas Operasional Pertambangan (POP) sebagai front line supervisor yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 Pertambangan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No.0228.K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi Pengawas Opersional pada Perusahaan Pertambangan, Mineral dan Batubara serta Panas Bumi.
BupwG.
tugas dan tanggung jawab pengawas operasional